Library

Universitas Budi Luhur

PERATURAN

Umum

  • Anggota Perpustakaan adalah segenap civitas akademika Universitas Budi Luhur: Karyawan yang berstatus pegawai tetap serta mahasiswa yang terdaftar sebagai mahasiswa aktif Universitas Budi Luhur.
  • Anggota perpustakaan berhak memanfaatkan (membaca di tempat atau meminjam) koleksi buku di perpustakaan Universitas BudiLuhur.
  • Pemustaka/pengguna/pengunjung perpustakaan yang berasal dari luar Universitas Budi Luhur dapat memanfaatkan layanan perpustakaan dengan mendaftarkan terlebih dahulu atau membawa surat pengantar dari perguruan tinggi/instansi/ lembaganya.
  • Pemustaka wajib mengisi pendaftaran/regristrasi pengunjung dengan cara memasukan /meng-input NIM di layar computer yang tersedia di meja layanan perpustakaan.
  • Setiap pengguna perpustakaan harus :
    • Berlaku  sopan , menjaga  ketertiban  dan ketenangan perpustakaan-  Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu  tidak diperkenankan memakai celana pendek  dan  atau sandal serta tidak diperkenankan membawa buku dari luar, makanan dan minuman.
    • Setiap pengguna harus menyimpan semua barang bawaan (Tas, jaket, jas lab, map, tas laptop) di dalam locker yang tersedia. Barang berharga (uang, dompet, perhiasan, laptop, handphone dan sejenisnya) harap dibawa dan dijaga sendiri. Kehilangan barang tersebut bukan menjadi tanggung jawab perpustakaan.
    • Kunci locker tidak  boleh  dibawa  pulang  dibawa keluar area perpustakaan. Bila ada pemustaka yang terbukti melanggar  peraturan ini maka kepadanya akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
      • Bilamana mengembalikan terlambat 1 hari : tidak diperbolehkan meminjam buku selama 1 bulan.
      • Bilamana mengembalikan terlambat 2 hari : tidak diperbolehkan meminjam buku selama 2 bulan.
      • Bilamana mengembalikan terlambat 3 hari : tidak diperbolehkan meminjam buku selama 3 bulan.
      • Bilamana mengembalikan terlambat 4 hari : tidak diperbolehkan meminjam buku selama 4 bulan.
      • Bilamana mengembalikan terlambat 5 hari : tidak diperbolehkan meminjam buku selama 5 bulan.
      • Bilamana mengembalikan terlambat > 5 hari : tidak diperbolehkan meminjam buku selama 1 Semester.:
  • Pemustaka wajib mengembalikan kunci locker kepada petugas setelah selesai berkunjung dan wajib mengganti dan dikenakan denda serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perpustakaan selama 1 semester.
  • Bagi pemustaka yang menghilangkan kunci locker akan dikenai sanksi denda sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) & 1 semester tidak menggunakan fasilitas perpustakaan.
  • Jam Buka dan Jam Layanan:

  • Senin-Kamis      : pukul 08.00 – 21.00 WIB
  • Jumat                 : pukul 08.00 – 11.30 WIB  / 13.00 – 21.00 WIB
  • Sabtu                 : pukul 09.00 – 16.00 WIB

Jam layanan administrasi:

  • Senin-Kamis      : pukul 08.00 – 16.00 WIB
  • Jum’at               : pukul 08.00 – 11.30 WIB / pukul 13.00 – 16.00 WIB
  • Sabtu                 : pukul 09.00 – 16.00 WIB

Peminjaman Koleksi:

  1. Peminjaman hanya diperkenankan bagi sivitas akademika Universitas Universitas.
  2. Semua koleksi boleh dipinjam dibawa pulang kecuali koleksi karya ilmiah sivitas akademika(Skripsi, Thesis, dan Laporan KKP) , jurnal, majalah, dan buku referensi Universitas Budi Luhur.
  3. Mengingat perpustakaan Universitas Budi Luhur menggunakan pelayanan sistem terbuka        (Open Access System), maka pemustaka diperkenankan untuk memilih sendiri koleksi buku di rak. Silahkan memanfaatkan alat bantu untuk melakukan penelusuran informasi koleksi (Katalog) untuk menemukan klasifikasi buku yang diinginkan dengan menggunakan OPAC (Online Public Access Catalogue) di PC/Komputer yang ada di perpustakaan.
  4. Pemustaka diijinkan mengambil buku dari rak maksimal 3 (tiga) eksemplar.
  5. Pemustaka tidak diperkenankan merusak/melipat, merobek, maupun melakukan tindakan vandalisme lainnya terhadap koleksi perpustakaan dan dimohon untuk memberitahukan kepada pemustaka atau petugas apabila ditemukan koleksi yang rusak atau tidak lengkap.
  6. Buku yang diambil dari rak agar diambil dari sisi badan atau bahu samping buku dan bukan ditarik dari atas buku untuk menghindari kerusakan pada buku atau koleksi perpustakaan.
  7. Koleksi  buku  yang telah dibaca  atau telah dikeluarkan dari rak namun tidak dipinjam agar diletakan pada meja yang telah disediakan.
  8. Pemustaka dimohon tidak membaca disela-sela rak buku.

Sanksi dan Denda :

  1. Denda atas keterlambatan mengembalikan buku adalah Rp.1000,00/hari dan tidak ada keringanan
  2. Sanksi Kehilangan dan kerusakan buku dikenakan sanksi dalam bentuk :
    • Penggantian buku yang sama dalam waktu paling lambat  2 minggu sejak tanggal kehilangan.
    • Sebelum sanksi terpenuhi peminjam tidak diijinkan meminjam buku koleksi.
  3.  Sanksi bagi pengguna perpustakaan yang membawa koleksi keluar perpustakaan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan :
    • Pencabutan hak sebagai pengguna perpustakaan.
    • Pembayaran denda uang sebesar harga bahan pustaka yang dibawa keluar.